PADANG PANJANG – Resepsi pernikahan yang diselenggarakan warga di Jorong Tabu Baraie, Nagari Paninjauan Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (28/3) dibubarkan oleh aparat kepolisian dari Polsek X Koto. Pembubaran dilakukan terkait ancaman penyebaran virus corona.
“Benar, kemarin (Sabtu-red) aparat kepolisian dari Polsek X Koto membubarkan sebuah pesta pernikahan di Jorong Tabu Baraie Nagari Paninjauan,” kata Kasubag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati saat dikonfirmasi TopSatu.com via WA, Minggu (29/3) sore.
Menurut Witrizawati, Kanit Bimas Polsek X Koto Aipda M. Syaril yang memimpin kegiatan itu melakukannya secara humanis. Ia terlebih dahulu menjelaskan kepada keluarga yang menggelar pesta tentang virus corona dan cara penularannya.
Dalam kegiatan itu ia juga melibatkan perangkat nagari dan Walijorong Tabu Baraie. “Alhamdulillah, dengan pendekatan humanis, pihak keluarga mengerti dan memahami imbauan kepolisian. Mereka setuju acara pesta pernikahan itu dibubarkan,” kata Witrizawati.
Ia kembali mengimbau segenap warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang agar mematuhi seluruh imbauan pemerintah, termasuk pihak kepolisian terkait upaya pencegahan penularan virus corona. Diantara imbauan itu adalah tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti pesta pernikahan.
“Akad nikahnya tidak dilarang (dibatasi untuk dihadiri maksimal 10 orang-red), cuma pestanya yang dilarang. Sebab, pesta sudah pasti dihadiri banyak orang, itu jelas bahaya. Pestanya tunda saja hingga suasana kondusif,” pungkasnya. (Jas)