SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan patroli ke lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di aliran Sungai Batang Taming, Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat pada , Rabu (1/11).
“Kita tetap komitmen dalam pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Pasbar ini,” kata Kapolres AKBP Agung Basuki.
Diterangkan, sebelum melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi, personel Polsek Ranah Batahan dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melaksanakan apel persiapan di Mapolsek Ranah Batahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi dan didampingi Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida.
“Personel berangkat dari Mapolsek Ranah Batahan dengan menggunakan kendaraan roda dua, dengan tujuan aliran Sungai Batang Taming di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan,” terangnya.
Ia menjelaskan, sesampai di lokasi yang diduga lokasi tempat penambangan emas ilegal, tepatnya di arah hulu Aliran Sungai Batang Taming, ditemukan empat lokasi dompeng dalam keadaan kosong.
Selain itu, dilokasi yang sama petugas juga menemukan satu Excavator merk XCMG dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai di pinggir sungai, satu boks diduga peralatan untuk melakukan penambangan emas yang terbuat dari kayu.
“Di lokasi tersebut ditemukan adanya bekas galian alat berat, diduga lokasi kegiatan penambangan emas ilegal sudah ditinggalkan oleh para pelaku penambangan beberapa hari yang lalu,” jelas Kapolres.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika ada informasi terkait aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Peran penting masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan sebagai langkah menjaga lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang emas ilegal ini,” tuturnya (Arafat)