DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya berhasil menangkap tiga pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Aliran Sungai Kaso Jorong Padang Tengah 3 Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya pada Selasa, 7 November 2023.
Pelaku dengan inisial (R) Pgl IM, (S), dan (AH) ditangkap berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan PETI di Kenagarian Pulau Mainan.
Kasatreskrim berhasil menemukan kegiatan pertambangan ilegal dan menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk mesin dan peralatan tambang.
Barang bukti yang disita meliputi paralon, kepala angsa, galon berisi solar, mesin NS-100, keong, mesin dompeng merk TIANLI, alat dulang, alat engkol, karpet, dan ember berisi pasir hasil tambang. Tindakan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Pelaku dan barang bukti akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)