PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap penggunaan knalpot racing yang dipakai beberapa pengguna kendaraan bermotor (ranmor).
Penggunaan knalpot racing ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan serta meresahkan warga yang ditimbulkan oleh suara bisingnya.
Sebanyak 19 ranmor roda dua yang menggunakan knalpot racing dan tidak dilengkapi standar kelengkapan layak jalan, diamankan Satlantas dalam operasi yang digelar dengan cara hunting system dan patroli gabungan pada Sabtu (12/2/2022) lalu.
Kapolres. AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2022) menjelaskan, pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan knalpot racing ini didominasi kaum pelajar.
“Kepada pelanggar kami akan berikan tindakan berupa tilang sampai waktu sidang yang telah ditentukan. Serta melengkapi kendaraan tersebut sebelum proses mengeluarkan kendaraan dilakukan,” kata Novianto didampingi Wakapolres, Kompol Alvira, S.H dan Kasat Lantas, Iptu Aldy Lazzuardy, STK, SIK.
Novianto juga menjelaskan, sudah banyak keluhan dari masyakarat baik secara langsung kepadanya maupun melalui curhatan di media sosial mengenai maraknya pengguna knalpot racing yang mengganggu kenyamanan warga.
“Apalagi ketika mereka sedang melakukan balapan liar. Untuk penindakan, sebagai efek jera kami juga akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut,” tutur alumni Akpol tahun 2003 itu.
Novianto mengimbau segenap warga kota untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik dari aspek berkendara maupun kelengkapan dan surat-surat kendaraan.
“Di samping itu, toleransi dan saling menghargai antara sesama pengguna jalan juga harus kita terapkan, guna menekan jumlah kecelakaan berlalu lintas,” tutur Novianto.(*)