PARIAMAN – Tersangka pengedar sabu, PW (30) dibekuk polisi di pinggir Lapangan Merdeka, Kota Pariaman, Senin (6/6/2022).
Dari tangan warga Desa Cimparuah itu, Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Pariaman menyita tujuh paket sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga.
“Warga sering melihat pelaku menjual sabu,” ujar AKBP Abdul.
Berdasarkan penuturan warga tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba mengatur strategi penangkapan.
Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal langsung memimpin proses penangkapan.
“Sampai di lokasi, tim melihat pelaku tengah duduk di pinggir Lapangan Merdeka,” katanya.
Saat pelaku lengah tim langsung membekuknya.
“Saat itu, pelaku berupaya membuang barang bukti,” jelasnya.
Namun upaya pelaku menghilangkan barang bukti tidak berhasil.
Di TKP itu polisi temukan sabu dan barang bukti lainnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau kepada warga jangan coba-coba menggunakan sabu, apalagi untuk mengedarkannya.