“Tidak ada tawar menawar. Kami akan tindak tegas penyalahgunaan narkotika,” jelas AKBP Abdul Azis.
Polres Pariaman juga membekuk seorang pelaku yang menjual sabu akibat kecanduan game online.
Uang hasil jualan tersebut ia belikan chip online oleh pelaku. Kini, pelaku harus berurusan dengan polisi.
Iptu Nofridal mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (6/6) di Pasar Rakyat Pariaman.
“Telah kami tangkap pelaku yang bernama Pandu umur 30 tahun di Pasar Pariaman,” ungkap Nofridal, Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, polisi menyita delapan paket sabu dari pelaku.
“Satu paket di antaranya telah dijual oleh pelaku. Hasil jual sabu Ia belikan untuk chip game online,” sebut Nofridal.
Nofridal menjelaskan, tim membekuk pelaku saat tengah main game online, sembari menunggu pembeli sabu.
“Saat itu juga dia langsung kami ciduk. Barang bukti juga kami amankan dari pelaku,” katanya.
Saat ini tim Mata Elang Satnarkoba Pariaman telah mengantongi satu nama lain terkait kasus itu.
“Ada satu DPO kami yang lari. Dia berhubungan dengan pelaku ini,” lanjut Iptu Nofridal. (108)