Modus operandinya yaitu tersangka menyimpansabu dan ekstasi dalam enamcontainer yang dibungkus plastik hitam.
Disebutkan Sunarto, pengintaian pada kasus ini telah dilakukan sejak akhir Agustus lalu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar kawasan perairan Sungai Sembilan, Dumai.
“Berdasarkan info tersebut, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama lebih kurang dua minggu di sekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai,” paparnya.
Setelah dua minggu, didapati info speedboat yang diduga membawa narkotika, sedang perjalanan menuju perairan Sungai Sembilan dan dilakukan diikuti oleh aparat kepolisian. Namun, diperoleh informasi adanya perubahan tempat pengiriman barang menuju perairan Sungai Papan, Bandar Laksana, Bengkalis, Rabu (14/9).
“Di lokasi, didapati tiga orang yang mencurigakan yang diduga mengangkut narkotika dari tepi pantai menuju ke daerah perkebunan sawit yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai,” ucap Sunarto.
Saat dilakukan penyergapan, Tim berhasil mengamankan RAF. Pelaku JUR sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap.
Sedangkan pelaku lainnya atas nama Nono melarikan diri.
Dari para pelaku tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa enam buah kotak merah dan biru terbungkus plastik hitam berisikan ekstasi warna coklat berlogo Channel.
Total ekstasi yang diangkut tersebut sebanyak 304.491 butir. Didapati pula tiga buah tas biru berisikan 92 bungkus sabu dalam kemasan teh China hijau merk GuanYinWang.
“Berdasarkan hasil interogasi, JUR mengaku diarahkan oleh BC melalui telepon. BC mengatakan ‘Barang sudah di tepi pantai seperti biasa, nanti ada orang yang jemput. Kau hubungi RAF dan Nono untuk membantu mengangkat barang dari pantai ke kebun sawit,” sebut Sunarto menirukan.
JUR mengaku bersama dua tersangka lainnya tersebut sebelumnya juga telah bekerja mengangkat dan menyerahkan 120 kilogram sabu atas perintah BC pada bulan September ini.
Barang tersebut pun diserahkan kepada penjemput yang ditentukan BC dan untuk pekerjaan tersebut dirinya memperoleh upah 100 juta.
Akibat perbuatannya, tiap tersangka dijerat atas pas 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (411)