Polisi Gerebek Judi Koa di Akabiluru

Ilustrasi

PAYAKUMBUH – Tim Gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Payakumbuh meringkus lima pria yang diduga melakukan permainan ceki dengan uang sebagai taruhan di Jorong Suayan Tinggi, Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menyebutkan, kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perjudian dengan melakukan permainan kartu ceki (koa). ”Kelima tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa ijin dan dengan sengaja melawan hukum mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi yang tentunya menyalahi aturan perundang-undangan,” sebutnya dikutip dari situs Humas Polres Payakumbuh, Selasa (13/8).

Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi turun ke lokasi. Kelima tersangka adalah IL, AD, PP, NW dan IS.

Kasat Reskrim menuturkan kelima tersangka membuat trik dengan melipat sebuah kertas ceki sebagi penanda uang (koin), satu koin itu sama dengan jumlah Rp5.000. “Di meja tempat mereka bermain kita menemukan puluhan koin sebagai penanda jumlah uang taruhan,” beber AKP Doni.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (ac)