Hukum  

Polisi Gerebek Pengoplosan Elpiji

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Polresta Padang menggerebek gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Padang.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang beraktivitas mengoplos gas elpiji.

Lokasinya yakni di Jalan Mata Air, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan kepolisian melakukan penggerebekan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

“Ada masyarakat yang melapor bahwa ada aktivitas pengoplosan gas elpiji di rumah tersebut,” kata Dedy kemarin.

Barang bukti yang turut diamankan saat penggerebekan adalah 7 pasang regulator gas, 36 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, dan 26 tabung gas elpiji 3 kg yang telah berisi.

Menanggapi hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) yang berhasil melakukan penindakan terhadap penyelewengan LPG bersubsidi.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan Pertamina mendukung upaya serta langkah yang dilakukan kepolisian dalam mengawal pendistribusian LPG 3 Kg agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polresta Padang yang berhasil melakukan penindakan terhadap penyelewengan LPG bersubsidi,” ujar Satria.

Satria menambahkan bahwa tindakan mengoplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg sangat merugikan masyarakat dan menjadi faktor pemicu masyarakat sulit mengakses LPG 3 Kg. (aci)