PAINAN – Tim Opsnal “Ula Senduk” Reskrim Polsek Lunang Silaut langsung bergerak setelah menerima laporan pengaduan orangtua korban tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilaporkan Minggu 16 Januari 2022. Tersangka kemudian diamankan Senin 17 Januari 2022.
Menurut pengakuan keluarga korban kejadianya sekira Juli 2021 bertempat di rumah korban Kampung Sido Mulyo Nagari Lunang Kecamatan Lunang.
Korban adalah adik iparnya bernama NL (15), sedangkan Terlapor JL (25) Tahun, Minang, Petani berdomisili di Kampung Damar Rumput Nagari Palokan.
Kejadian berawal pada 15 Januari 2022 keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku NL diantaranya sering melamun. Setelah ditanya barulah korban mengakui telah terjadi sesuatu perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh terlapor. Korban mengatakan telah dicabuli oleh terlapor.
Kapolsek Lunang Silaut AKP Impriadi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka di rumahnya oleh Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Feriza Amora. Sekarang tersangka dan barang bukti kaitannya dengan kejadian sudah diamankan di Mapolsek.
Diduga korban sudah sering dicabuli. “Namun masih kami dalami pemeriksaannya.,” tutup Kapolsek dan anggota Reskrim Brigadir Gilang Ramadhan. (mat)