PADANG PANJANG – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap satu orang pelaku pencurian ban mobil di Nagari Paninjauan Kec X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan pelaku DR (25) tahun di tangkap pada hari selasa 7/11.
“Iya benar, pelaku telah ditangkap oleh jajaran kami di daerah Sungai Puar Agam,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku DR di tangkap karena telah melakukan pencurian empat buah ban mobil yang tengah parkir di rumah korban yang beralamat di daerah sungai talang nagari paninjauan kabupaten tanah datar pada tanggal 27 September 2023 jam 9 malam.
Setelah melakukan penyelidikan tim yang di pimpin oleh Kanit 1 Aipda Fadli Adika melakukan pencarian terhadap pelaku DR, alhasil polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku DR di daerah Sungai puar Kabupaten Agam.
Kepada polisi pelaku mengatakan nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan juga akan di gunakan untuk mambayar hutang akan tetapi setelah melakukan pencurian pelaku belum sempat menjual velg dan ban tersebut sampai saat ini.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga mengatakan saat melakukan pencurian pelaku menggunakan satu buah kunci roda dan satu buah dongkrak, yang mana setelah ban di lepas pelaku mengganjal kendaraan dengan menggunakan beberapa potong balok kayu sebagai ganti ban kendaraan tersebut.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang sesuai dengan laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/ Polres Padang panjang. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim