Polisi Pasaman Tangkap 3 Pencuri Sawit

PASAMAN – Unit Reskrim Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Masing-masing pelaku berinisial EA (33), SH (34) dan RL (37).

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fariz berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (30/05/2023) sekitar pukul pukul 01.30 Wib dini hari.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal mengatakan, ketiga pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/ Sek-Psm, tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian) terhadap buah kelapa sawit.

“Berdasarkan laporan Polisi yang kami terima, kami langsung memerintahkan Kanit Reskirim Polsek Pasaman untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut,” ujarnya.

Ia menerangkan, ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa (14/05/2023) sekitar pukul 18.00 Wib sebanyak 1,150 Kg dengan total kerugian Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) bertempat di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku. Tepat pada pukul 01.30 Wib, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk didepan sebuah rumah.

“Melihat sedang duduk disebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap pelaku,” terangnya.

Defrizal menjelaskan, dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.

“Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” jelasnya.(hen)