PADANG- Menggunakan uang palsu saat membeli handphon (HP), seorang warga Valentinus Yudi Simarmata (18) diringkus polisi di Banuaran, Kecamatan Padang Selatan Senin (27/8).
Tersangka diciduk oleh jajaran Polsek Padang Selatan dengan laporan LP/133/K/VI/2018/ tentang penipuan dengan korban Mardatilla.
Kapolsek Padang Selatan, Kompol Alwi Haskar menjelaskan, penangkapan tersangka penipuan dengan mengunakan uang palsu untuk membeli satu unit HP itu berawal adanya, laporan seorang korban yang mengaku mendapatkan uang palsu usai menjual satu unit HP kepada tersangka Valentinus Yudi Simarmata panggilan Yudi.
Usai melakukan transaksi jual beli saat itu ia mendapati uang pecahan 50 ribu rupiah palsu hasil penjualan HP dengan nominal 2.850.000 ribu.
“Tidak terima korban pun langsung membuat laporan di Mapolsek padang Selatan,” jelas Kapolsek Selasa (28/8).
Diakatan Kompol Alwi Haskar, mendapati laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapati tersangka Yudi sedang berada di rumahnya.Tidak menunggu lama petugaspun langsung melakukan pengrebakan. Tersangka berhasil diringkus berikut dengan barang bukti HP VIVO V7.
Saat di introgasi polisi, tersangka Yudi mengakui jika dirinya, disuruh untuk mengedarkan uang palsu oleh seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.(arief)