Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita sebanyak 11 penginapan atau “homestay” di Tempat Wisata Harau, Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan penginapan diduga hasil dari tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau yang tengah diusutnya. Penginapan tersebut bernama ‘Sabaleh Homestay’ yang berdiri di lahan seluas 1.206 meter persegi.
“Masing-masing unit penginapan ini milik perorangan yang merupakan aparatur sipil negara dan pejabat di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021,” kata Kombes Nasriadi.
Sebelum penyitaan aset ini, pihaknya terlebih dahulu telah menyita sebuah dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi. Tanah itu diakui dibeli dari hasil pencarian surat pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan Riau tahun anggaran 2020 – 2021.
“Total nilai aset yang disita kali ini senilai kurang lebih Rp2 miliar, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD tahun 2020 dan 2021,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita apartemen yang berkaitan dengan perkara ini yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11).
Terdapat empat unit apartemen yang disegel aparat kepolisian, yaitu atas kepemilikan Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, serta Irwan Suryadi.
Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020. Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 miliar. (*/ant)