BATUSANGKAR – Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang calon legislatif .
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K., mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Januari 2024, di rumah korban yang berada di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
“Peristiwa tersebut terjadi saat korban keluar dari kamar mandi, korban mendapatkan seorang yang tak dikenal tiba-tiba menyiramkan cairan ke arah korban dan mengenai bagian wajah dan bagian tubuh sebelah kiri, sehingga korban merasakan perih di area tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lintau Buo Utara,” kata Kapolres Tanah Datar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan semua bukti mengarah kepada pelaku dengan inisial RF yang ternyata merupakan suami siri korban.
“Modus operandi daripada tersangka ini yaitu cemburu ketika melihat korban pergi dengan laki-laki lain. Sehari sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menyiapkan zat kimia yang digunakan untuk mencelakai korban,” ungkap Kapolres Tanah Datar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 buah botol clinc bekas dan satu buah botol air aki (ACCU) merek SYC.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tanah Datar dan bersiap menghadapi tuntutan sesuai Pasal 353 ayat 1 dan 2 jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Tanah Datar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk ancaman dan kekerasan, terutama bagi kaum perempuan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (mat)