PASBAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (18).
Pria itu diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak.
Video aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil menangkap pelaku di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (26/12/2023).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap DS berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di dua masjid.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas menemukan identitas pelaku melalui rekaman CCTV saat melakukan pencurian kotak infak di salah satu masjid.
Setelah mengidentifikasi pelaku, tim Opsnal meluncur ke lokasi di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, dan berhasil menangkap DS.
Dalam pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) dengan menggunakan kunci kontak palsu yang diperoleh dari temannya.
Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam (BA-5519-SP) dan kemudian mengambil kotak infak dari masjid.
Pelaku juga menjalankan aksinya pada Senin (18/12/2023), mencuri kotak infak dari Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.
DS diamankan bersama sepeda motor, kotak infak, dan barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(mat)