SARILAMAK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres 50 Kota, Iptu Andhika. Pelaku berhasil dibekuk oleh petugas yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Kenagarian Mungka.
Kasat Narkoba, Iptu Andika menyampaikan dengan laporan dari masyarakat ia dan tim melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Ditemukan juga barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket sedang narkotika golongan I jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok yang ditemukan di halaman depan rumah,” katanya.
“Disita juga 1 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis Sabu yang ditemukan di atas kulkas, dan 1 unit handphone warna ungu beserta SIM-card yang mana handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli narkotika.” Ungkapnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat.(mat)