Hukum  

Polisi Tangkap WNA Otak Penyebar Teror Pinjol Ilegal

JAKARTA – Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap aktor intelektual penebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi mengungkap otak penyebar teror tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan aktor penyebar teror itu berinisial WJS alias BH alias JN. Jaringan penebar teror ini diketahui terkait dengan kasus seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena tertekan tagihan utang pinjol ilegal.

“Dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN,” kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Tak hanya aktor jaringan teror, Helmy menyebut WJS tersebut juga berperan sebagai direktur bisnis pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Tim Bareskrim Polri menangkap WJS di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten ketika hendak pergi ke Turki.

“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua rekannya,” ujar Helmy.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal.

Mereka bertugas sebagai pihak penyebar pesan ancaman dan penistaan ke korbannya.

Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya.

Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)