Hukum  

Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Perusda Mentawai

erusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. (ist)

TUA PEJAT – Dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai masih tetap berproses. Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pihak kepolisian untuk mengumpulkan data, sebelum jumlah total (total loss) dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Perusda tersebut diumumkan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara, Senin (24/2), di ruang kerjanya.

Demi penyidikan, Polres Mentawai sudah meminta keterangan kepada delapan orang saksi.

“Jadi sekarang masih berproses. Sebab, data yang diminta oleh BPK yakni, total loss dana penyertaan modal Perusda yang dukucurkan. Dia dukucurkan berapa. Itu akan lama,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu. Irmon dan Kanit Tipiter, Ipda. M. Choir.

Dikatakan Kapolres, hasil data yang bisa dijadikan acuan pada kasus tindak pidana korupsi adalah data yang dikeluarkan oleh BPK, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung.

“Hasil yang harus dipakai di pengadilan tipikor adalah hasil dari BPK. Jadi berproses,” imbuhnya.