BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering hasil tangkapan beberapa waktu lalu. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat (19/11/2024) pagi, di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 Kota.
Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada tanggal 9 Januari 2024, dengan pelaku RP (28) warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, S.H. dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat yang diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Dandim 0306 beserta jajaran Polres 50 Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat, membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan. Dalam penangkapan pelaku RP, ditemukan barang bukti berupa 10 paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10.635 Kg.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram dilakukan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah di depan halaman Polres 50 Kota. Sisa barang bukti dijadikan sampel pemeriksaan dan sebagian lagi sebagai pembuktian dalam proses persidangan.
Kapolres 50 Kota menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan kepolisian dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba. Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres 50 Kota kepada publik terkait upaya pemberantasan narkotika.
Pelaku, RP, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mat)