SARILAMAK – Setelah berlangsung cukup lama, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota menetapkan salah seorang mantan Caleg DPR-RI Dapil 2 Sumbar inisial RO, sebagai tersangka dengan dugaan kasus penipuan. Bahkan penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan kasus penipuan ini. Yang melibatkan seorang mantan Caleg DPR-RI Dapil 2 Sumbar dan seorang pengusaha bernama Zamhar. Penyidik juga telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther, didampingi KBO Reskrim IPTU Army Ariosa, kepada wartawan, Selasa (4/2), mengatakan, penyidik telah meningkatkan kasus ini. Dimana RO perempuan yang berasal dari Luak Limopuluah itu ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan pelapor Zamhar, mencapai angka Rp1,7 miliar.
”Untuk RO, sudah kita tingkatkan status bersangkutan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu kita lakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Selain itu, AKP Anton juga menambahkan, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini pihaknya juga telah memintai keterangan dari saksi-saksi maupun pelapor. Dimana RO menggunakan uang perlapor Zamhar untuk keperluan pemilihan menjadi anggota DPR-RI.
“Kalau laporan dari pelapor, kerugian sekitar Rp.1,7 miliar. Dan untuk terlapor akan kita periksa sebagai tersangka pada Kamis ini,” tambah Anton. (bule)