AGAM-Sepuluh paket narkotika jenis sabu dan 19 butir pil ekstasi berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Agam di Jorong Muko muko Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (22/3).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, menjelaskan barang bukti lainnya yang ada pada tersangka MA (34) seperti,
1(satu) buah kotak merk CDR warna oren berisikan narkotika jenis ganja, 1(satu) plastik warna bening merk C-tik, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp. 795.000 dan 1(satu) unit handpone merk nokia warna ungu.
“Tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sekitar pukul 03.30 WIB di Jorong Muko muko Nagari Koto Malintang setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ekstasi dan ganja dan barang bukti lainnya, “katanya.
Awalnya penemuan satu paket sabu ditemukan petugas pada saku celana tersangka satu paket sabu dan sejumlah uang, sehingga dikembangkan lebih lanjut. Adapun tersangka lainnya pada kasus yang sama pada hari yang sama di tempat dan waktu berbeda melibatkan HB (27).
“Tersangka HB ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di Jorong Tiga Sangkir Nagari Lubuk Basung, “katanya. 202
Teks foto
tersangka – – Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan dibelakangnya dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di Mako Polres Agam, Jumat (22/3)–mursyidi