LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam amankan enam tersangka pencurian kendaraan bermotor dalam dua bulan, bulan Mei dan Juni tahun 2021.
Relis hasil penangkapan kasus pidana tersebut disampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi sejumlah Kasat, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasat Humas AKP Nurdin dan Kabag Operasional AKP Antonius Dachi.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, menjelaskan lima unit motor yang diamankan tersebut dilakukan sebanyak 6 tersangka, salah satu diantaranya masih dibawah umur.
“Ke enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, yaitu DC (20) dan RA (15),” katanya.
Keduanya melakukan pencurian motor BA 4358 LC di Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya yang dilakukan pada Selasa (18/5).
Kasus lainnya dilakukan HS (36) dan MAN (38) di Padang Sibalungkiang Bawan Kecamatan Ampek Nagari dengan mencuri motor BA 2107 TQ.
” Tersangka HS merupakan residivis dalam kasus pidana pencurian pada tahun 2006,”katanya.
Sedangkan tersangka HZ (44) warga Gulang Gulang Kecamatan Tanjung Raya adalah penadah hasil curian dengan membeli motor tanpa plat nomor seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/5) lalu.
Adapun EP (30) adalah pelaku pencurian motor sebanyak dua unit dalam sehari, Motor BA 4184 LL dan BA 3614 TS yang dilakukan di halaman parkir Toko Mayang di Padang Baru Lubuk Basung.
“Selain itu pelaku juga melakukan sejumlah aksinya mencuri helm dan mengambil barang dalam jok motor, serta menjual seharga Rp100 ribu kepada pembelinya,”katanya.
Pelaku dalam pencurian motor menggunakan kunci T, dan menggunakan hasil curian untuk foya foya termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Kini seluruh tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.(mursyidi)