Agam, Hukum  

Polres Agam Amankan Eksekusi di Bawan Kabupaten Agam

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan dan jajaran saat eksekusi satu unit rumah di Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kamis (21/10/2021).(mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam dan lainnya melaksanakan pengamanan eksekusi sebuah rumah di Anak Aia Suayan Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kamis (21/10/2021).

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 02/Pen.PDT.Eks/2021/PN.LB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas pihak kepolisian dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi.

“Tentunya saat eksekusi melibatkan semua komponen terkait, sehingga hasilnya maksimal dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dan melibatkan semua komponen terkait. Baik dari kalangan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan lainnya.

“Eksekusi yang dilakukan terhadap satu unit rumah yang ada di daerah Bawan,” katanya.

Selama pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berjalan dengan baik.(210)