LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam amankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan 11 paket ganja, Selasa (4/2) sekira pukul 22.WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Elvys Susilo, Kamis (6/2) menjelaskan, kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, HA (17) dan FA (21) warga Sigiran ditangkap di Jalan Simpang Tigo Bundaran Kecamatan Lubuk Basung bersama sejumlah barang bukti.
Pada saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi tersangka FA (21) sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan membonceng HA. Keduanya disetop oleh petugas Sat Lantas Polres Agam karena kendaraannya tidak lengkap. Karena gugup, polisi menjadi curiga.
Petugas melihat bungkusan ganja saat pemeriksaan surat-surat kendaraan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang bawaan tersangka yang ada dibawah jok motor tersebut adalah ganja, “katanya.
Kemudian kasus ini dikembangkan, dan dijelaskan sumber barang yang dibawa tersebut berasal dari DN di Dalu-dalu Jorong Sigiran Kecamatan Tanjung Raya.
Kini kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (mursyidi)