AGAM – Perang melawan narkotika di Kabupaten Agam terus digencarkan. Dalam operasi intensif sepanjang Januari hingga Februari 2025, Polres Agam berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan tujuh tersangka dari berbagai latar belakang.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Agam, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan: 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu, serta satu butir pil ekstasi.
Yang mengejutkan, dari tujuh tersangka yang berhasil diringkus, mereka berasal dari beragam profesi.
Salah satu di antaranya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara lainnya terdiri dari wiraswasta, mahasiswa, hingga pengangguran.
Mayoritas tersangka berada dalam usia produktif (19-29 tahun), usia di mana mereka seharusnya membangun masa depan, bukan justru terjerumus dalam jaringan narkotika.
Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga seumur hidup.(*)