Hukum  

Polres Agam Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi jajaran, Kejaksaan Negeri , Dinas Kesehatan, Kesbang Pol dan lainnya melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Agam, Selasa (14/1). (mursyidi )

LUBUK BASUNG – Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi jajaran, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Kesbang Pol dan lainnya memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Makpolres Agam, Selasa (14/1). Saat pemusnahan barang bukti juga menghadirkan tersangka BD (37).

Dwi Nur Setiawan, menjelaskan , barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 180 gram sabu dan 95 butir ekstasi, sedangkan selebihnya dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB dengan meringkus terduga pengedar narkoba BD (37) warga Linggai Kecamatan Tanjung Raya.

“Pengungkapan kasus ini terbesar dilakukan sejak Satresnarkoba eksis di Polres Agam tahun 2010 lalu, ” katanya.
Dari terduga pelaku disita 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 185 gram lebih yang dibungkus plastik warna bening seharga Rp160 juta dan 100 butir jenis pil ekstasi seharga Rp20 juta.

Barang bukti lainnya 1 buah kotak dilakban warna hitam,1 buah tas warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam No.Pol BM 5181 UB.

Adapun sebagian barang bukti sudah dikirim ke Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) di Padang untuk proses penyelesaian kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi sebelumnya.
“Kini kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut guna merampungkan beberapa hari ke depan, “katanya. (mursyidi)