LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurain kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini didahului adanya laporan korban yang merasa kehilangan kendaraan.
Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, Senin (9/11), menjelaskan, tersangka yang diamankan Jajaran Polres Agam adalah AC (47) warga Matur. Dia juga merupakan residivis pada kasus narkoba beberapa tahun lalu di Batusangkar.
“Tersangka terbukti melakukan curanmor pada Kamis (5/11) di Parit Panjang Matur dan berhasil diringkus Jumat (6/11) di Pasar Rabaa Nagari Duo Koto saat akan menjual barang curiannya,” katanya.
Saat melakukan curanmor, pelaku memakai modus berlagak membawa anjing dan saat korban terlengah, langsung menjalankan aksinya dengan sejumlah peralatan yang dimiliki.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor yaitu Revo dan Scoopy serta sejumlah peralatan yang digunakan saat melakukan pencurian.
Pelaku menagku sudah melakukan pencurian sebanyak4 kali dan baru saat ini ketahuan dan ditangkap jajaran kepolisian. Selain itu saat melakukan operasinya, pelaku menggunakan kunci T dan alat lainnya di depan rumah korbannya.
Tersangka diduga melanggar pasal 364 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun.
“Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan jajaran Polres Agam untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (mursyidi)