Hukum  

Polres Agam Sita Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi jajaran melakukan ekspos atas penangkapan pelaku narkoba bersama barang bukti di aula Wibisono Polres Agam, Selasa (7/1). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo dan Bagian Humas AKP Nurdin, Selasa (7/1) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB dengan meringkus terduga pengedar narkoba BD (37) warga Linggai Kecamatan Tanjung Raya.

“Pengungkapan kasus ini terbesar dilakukan sejak Satresnarkoba eksis di Polres Agam tahun 2010 lalu, “katanya.

Dari terduga pelaku disita 2 paket sabu dengan berat sebanyak 185 gram lebih yang dibungkus plastik warna bening seharga Rp160 juta dan 100 butir jenis pil ekstasi seharga Rp20 juta.

Barang bukti lainnya 1 buah kotak dilakban warna hitam,1 tas warna hijau dan 1 Honda Revo BM 5181 UB.

“Terduga pelaku sudah menjadi target operasi sejak Juli 2019 lalu dan baru saat berhasil ditangkap saat berada di salah satu kedai di kelok 1 bersama barang bukti tersebut.”katanya.

Dan sesuai informasi, yang bersangkutan baru melakukan dua kali melakukan peran sebagai kurir barang terlarang dua kali dengan jasa sebesar Rp2,5 juta perpaket dari Pekanbaru. (mursyidi)