LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku illegal logging di kawasan Cagar Alam, Rabu (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan penebangan kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau.
“Kedua pelaku warga Kecamatan Ampek Nagari adalah NA (46) warga Nagari Bawan dan SS (30) warga Nagari Batu Kambing, “katanya.
Sebelumnya Unit Opsnal Sat Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Padang Lantiak Jorong Malabur Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari sering adanya aktivitas penebangan liar di Kawasan Cagar Alam.
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan dari petugas BKSDA Resor Agam, Unit Tipidter Sat Reskrim, Opsnal Sat Reskrim, dan anggota Sat Sabhara Polres Agam yang dipimpin oleh Ipda Pifzen Finot, menuju tempat yang dimaksud.
“Saat sampai di dalam hutan didapati 2 lelaki tertangkap tangan sedang melakukan penebangan hutan,” katanya. (mursyidi)