LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam meringkus EF (29) tersangka pelaku curanmor di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Senin (20/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, Selasa (21/8) menjelaskan, dari pelaku disita barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor curian.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor yang sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Agam,” katanya.
Hal itu didapat atas pengakuan bersangkutan yang telah melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor dil Wilkum Polres Agam.
Salah satunya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/19/VII/2018 Tgl 30 Juni 2018 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor merk Honda REVO BA 3139 TP bertempat di Padang Cakua Jorong Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari. Korban atas nama Masri, (61) sepeda motor tersebut hilang di kebun saat korban sedang melakukan buru babi.
“Dari hasil pengembangan itu didapatkan 7 sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap,” katanya. (mursyidi)