Lubuk Basung – Warga Duri Barat, Kecamatan Mandau Kota Duri, Provinsi Riau, YF (23) ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram, Minggu (11/8).
Kapolres Agam AKBP M.Agus Hidayat menyampaikan, YF ditangkap berkat adanya laporan informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat, yang menyampaikan kepada petugas kalau ada orang yang membawa sabu di atas angkot jurusan Maninjau – Lubuk Basung.
” Usai penangkapan tersangka, petugas langsung melakukan pencarian terhadap angkot tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang yang ada didalamnya,” katanya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Agam dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat.
Kaset Reserse Narkoba Polres Agam AKP Alexyi.A, juga menambahkan, saat ini pelaku YF beserta barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang teman di daerah Maninjau. Dan sekaligus ia pakai sendiri, Namun hal tersebut masih terus kami dalami,” katanya.
Saat ini petugas kita masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan perkara. Dan untuk pelaku YF sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka, dengan penerapan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.(mr)