Lokasi kejadian cukup lengang sehingga tidak ada yang mengetahui peristiwa itu.
Sebelumnya Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap setelah kejadian pelaku mengirim pesan kepada F, rekan pelaku sama karyawan di Rumah Makan Madina itu yang isi pesanya, bahwa pelaku sudah membunuh korban.
Mendapatkan pesan seperti itu, saksi F langsung memberitahukannya kepada Rangkuti, pemilik rumah makan tersebut. dan selanjutnya saksi Rangkuti melaporkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan itu petugas dari Opsnal reskrim polres Bukittinggi langsung bergerak, dan mendapati pelaku AF sedang berada di depan SMPN 2 Gadut sekitar pukul 05.30 Wib, Selasa (31/3) pagi. Waktu itu pelaku sedang menunggu angkutan untuk pulang kampung ke Peyabungan
Petugas langsung mengintrogasinya dan AF mengakui bahwa ia sudah membunuh korban dan jazatnya ditinggal di lokasi kejadian dekat Kator MUI Bukittinggi.
Pelaku nanti akan dijerat dengan Pasal 338 jo 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (gindo)