Hukum  

Polres Bukittinggi Kirim Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Prajurit TNI  ke Kejaksaan 

Polres Bukittinggi terlihat menyerahkan berkas hasil penyidikan tahap satu ke Kejari. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan tahap satu kasus penganiayaan prajurit TNI oleh anggota moge Harley Owner Group (HOG) Siliwangi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Jumat (6/11).

Berkas perkara tahap satu itu diserahkan Kasat Reskrim Polres AKP Chairul Amri Nasution dan diterima petugas pelayanan satu pintu Kejari Bukittinggi.

Dalam penyerahan berkas perkara tahap satu itu disaksikan langsung oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Wakapolres Kompol Indra Sandy dan Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi,Sik,Tr(Han)

Dody Prawiranegara kepada wartawan mengatakan dua berkas yang diserahkan dengan 5 tersangka.

Berkas pertama untuk 4 tersangka dan satu berkas lagi itu tersangka anak yang berurusan dengan hukum.

“Kita berharap dengan diserahkan hasil penyidikan tahap satu itu dapat segera diteliti oleh Kejari Bukittinggi,” ujar Dody.

Dalam kasus penganiayaan itu pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti CCTV, pakaian yang dikenakan saat penganiayaan itu terjadi. Sedangkan kendaraan tersangka masih diamankan dan itu tidak ada kaitan dengan tindak pidana 170 yang dilakukan tersangka.

Menyinggung proses penanganan kasus penganiayaan itu yang terkesan cepat, menurut Kapolres dalam kasus 170 ini, tersangkanya, saksi dan barang buktinya jelas. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mempercepat penangananya.

Hal ini berlaku untuk kasus apa saja yang pelaku dan saksi dan barang buktinya diketahui dan jelas.

Sementara Dandim Yosip Brozti Dadi yang dikonfirmasi terkait kehadiranya mendampingi kapolres mengantarkan berkas tahap satu itu berdasarkan permintaan kapolres sendiri.

“Kita mengapresiasi langkah Kapolres Bukittinggi yang telah melakukan proses penyidikan secara cepat dan transparan,” tegasnya. (gindo)