Hukum  

Polres Bukittinggi Kirim Lima SPDP Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI ke Kejaksaan 

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama Pjs Walikota Zaenuddin, Dandim 0304/Agam dan Kejari Bukittinggi, Sukardi memberikan keterangan kepada wartawan. (gindo)

BUKITTINGGI – Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyerahkan langsung surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan anggota Intel Kodim 0304/Agam kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Senin (2/11).

Dalam penyerahan SDPD itu turut disaksikan Pjs Walikota Bukittinggi Zaenuddin dan Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.

Zaenuddin mengharapkan kasus seperti pengeroyokan anggota TNI itu tidak terulang lagi di Bukittinggi.

“Kejadian ini adalah yang pertama dan kita harapkan ini juga yang terakhir,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan kasus itu sudah ditangani Polres dan kondisi Bukittinggi pasca kasus itu sudah kondusif.

Sementara Kapolres AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, ada lima SPDP kasus dugaan pengeroyokan anggota itu yang diserahkan ke Kejari. “Ini sebagai bukti keseriusan untuk menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Lima SPDP yang dikirim itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres terhadap saksi yang melihat langsung kasus pengeroyokan.

Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi mengatakan kondisi prajurit TNI yang dikeroyok sudah stabil tapi masih menjalani perawatan di RSAD Bukittinggi.

Menyinggung penanganan yang dilakukan Polres, pihaknya percaya Polres Bukittinggi akan profesional menanganinya, pihaknya dari kodim tetap mengharapkan kasus itu diselesaikan secara hukum. (gindo)