BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi menangkap dua oknum guru dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 40 siswa laki-laki (santri).
“Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Yessi Kurniati menjelaskan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Candung sejak awal Juli.
“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya. Ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” tambahnya.
Jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang, sedangkan AA memiliki 10 korban. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP.
“Modus operandi pelaku adalah dengan meminta para korban datang untuk dipijat, kemudian mengancam mereka agar tidak naik kelas. Beberapa korban bahkan mengalami sodomi,” jelas Kombes Pol. Yessi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban. “Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” imbau Yessi.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak, pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” sebutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di lingkungan pendidikan, dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. (*/ant)