PULAU PUNJUNG – Baru 20 hari kerja, Kapolres Dharmasraya AKBP. Aditya Galayudha Ferdiansyah berhasil menggungkap 4 kasus narkotika dalam rentan waktu satu pekan.
Dari empat kasus tersebut turut diamankan 4 pelaku yang diduga menjual serta memakai barang terlarang. Keempat pelaku itu diciduk satuan Narkotika Polres Dharmasraya yang dipimpin Iptu Rajulan beserta anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya.
Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri, Kasat Narkoba Iptu, Rajulan Harahap mengatakan, 4 orang yang diduga pelaku itu, satu diantaranya resedivis yakni JS alias Ucok (47).
“Tersangka JS sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi ini, merupakan warga Pulau Punjung. Di tangan pelaku ditemukan sabu 0,53 gram, satu unit kokulator degital , satu unit rexona berisi sabu dan satu unit hp,” terangnya.
Petugas juga mengamankan RA (42). Saat digeledah petugas, ditemukan sebanyak 20 paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan RA, petugas menangkap S dan T yang keduanya warga Bungo.
Ke 4 orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 115 ayat 1 Jo pasal 112 ayat Jo pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjera. (peri/roni)