Hukum  

Polres Dharmasraya Musnahkan 1 Kg Sabu dan Miras

Kapolres AKBP Imran Amir, Bupati Sutan Riska saat memusnakan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika jenis sabu. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya musnahkan barang bukti hasil kejahatan selama kurun waktu 2019. Barang bukti itu berupa 1 kilogram sabu dan ribuan botol minuman keras bemacam jenis dan merek. Pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman polres setempat, Senin ( 23/12).

Sabu dimusnakan dengan diblender, sementara minuman keras dimusnakan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Sutan Riska Tuanku Kerjaan, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Koramil, Mayor Inf Tuti Andayani, Ketua PWI Dharmasraya, Sayfri Piliang, Pengadilan Negeri, Ketua LKAAM Dharmasraya, Abdul Haris Tuanku Sati, dan undangan lainnya.

Kapolres AKBP Imran Amir menyebutkan, barang bukti ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian Dharmasraya dalam menekan angka kejahatan selama satu tahun ini.

Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari bantuan semua pihak, baik itu masyarakat dan stakeholder lainnya.

” Kita berharap hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sutan Riska mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus kejatahan.

” Menekan angka kejatahan di Dharmasraya merupakan salah satu titik fokus bagi pemerintah dan pihak kepolisian,” terangnya.

Pemerintah berharap, kedepannya anak- anak atau generasi serta masyarakat Dharmasraya umumnya bebas dari berbagai bentuk tindakan kejahatan, terutama narkotika. (roni/feri)