PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya memastikan tidak ada izin keramaian dalam bentuk apapun sehubungan dengan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah saat kegiatan silaturahmi dengan sejumlah awak media di Polres setempat, Sabtu ( 19/12).
Katanya, ketegasan tersebut merupakan pemenuhan amanat langsung Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, kepada seluruh polres-polres jajaran Polda seluruh Indonesia, sehubungan dimulainya Operasi Sandi Lilin 2020 untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kapolri menegaskan situasi Pandemi Covid-19 belum berakhir dan setiap orang diwajibkan untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Salah satunya adalah tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” terangnya.
Lanjut kapolres, untuk menjamin tegaknya aturan tersebut, pihaknya tidak menerbitkan perizinan keramaian. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan preemtif berupa imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut melalui tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di wilayah Dharmasraya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menahan diri dengan tidak melaksanakan kegiatan perayaan keagamaan dan malam pergantian tahun dengan menggelar kegiatan hiburan dan sejenisnya tanpa izin dan pengawasan ketat pihak kepolisian.
“Apabila ketegasan ini ada yang melanggar, maka petugas dengan terpaksa akan melakukan tindakan pembubaran dan mengusut dugaan pelanggaran pidana terkait kegiatan tersebut sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menyangkakan pasal-pasal pidana karena melawan petugas jika terjadi penolakan pada saat suatu kegiatan dibubarkan, ” pungkasnya. (roni)