PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap 2 pemuda FS (23), wiraswasta warga Jorong Padang Duri Nagari IV Koto Pulau Punjung dan FZ (28) wiraswasta warga Jorong Lubuk Bulang Kenagarian Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku tersebut ditangkap, Jumat (28/7) pukul 22.00 WIB, di Jorong Padang Duri, Nagari Empat Koto .
Dari kedua pelaku Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, 13 plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu, alat isap, satu pipet terangkai kaca pirek, korek api mencis, uang Rp250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah), Satu unit hand phone merek oppo warna hitam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH pada jumat 28/07/2023 menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan Transaksi dan menggunakan Narkoba .
Selanjutnya Sat Narkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dibawah Pimpinan Kasatnya Iptu Rusmardi, SH, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ( FS) dan (FZ) dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan mako Polres Dharmasraya untuk di proses lebih lanjut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (ac)