PULAU PUNJUNG – Tak tanggung- tanggung dalam waktu 7 hari Satresnarkoba Dharmasraya mengungkap dan menangkap 4 pelaku narkoba. Ungkap kasus ini mulai 12 hingga 17 Juli 2023.
Empat pelaku tersebut diantaranya, JP (38) , wiraswasta warga Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung ditangkap pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Dari JP, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil sabu.
Sedangkan 3 pelaku lainnya diketahui warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, R (34) wiraswasta, FP (29), wiraswasta dan FB (26), wiraswasta. Mereka ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Pasa Banda .
Dari ketiga pelaku itu, petugas menyita satu kaleng rokok di dalamnya ada dompet kain hitam merah berisikan antara lain, tiga buah plastik klip bening ukuran sedang. Di dalamnya terdapa butiran kristal bening diduga sabu. Tiga puluh buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu. Satu unit timbangan digital warna hitam. Sembilan puluh empat kaca pirek warna bening. Delapan pack plastik klip bening dan lainnya.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, menjelaskan, ke empat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
” Ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya, Senin ( 24/7/2023).
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati. ( roni )