Dharmasraya – Jajaran penegak hukum Polres Dharmasraya ungkap ratusan kasus kriminal selama rentan waktu Januari hingga Desember 2024 dengan jumlah tersangka 100 orang dengan rincian. Kasus umum 56 kasus dengan 81 tersangka, berupa KDRT, curanmor, pencabulan, curat, pengrusakan, penggelapan, penipuan, cubis, percobaan curas dan perjuadian. Kemudian kasus khusus 14 kasus dengan 19 orang tersangka berupa BBM, ilegal mining, ilegal loging, TTPO dan pupuk.
Selanjutnya kasus tindak pidana narkoba sebanyak 46 kasus yang terdiri dari 43 kasus sabu- sabu, 3 kasus ganja kering. Untuk TKP 22 kasus di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, 15 kasus masing- masing di Kecamatan Sitiung, Sungai Rumbai, Koto Baru, 3 kasus di Kecamatan Koto Besar serta 6 kasus lainnya masing masing di wilayah Kecamatan IX Koto, Tiumang, Padang Laweh, Asam Jujuhan, Timpeh, dan 1 pengembangan di Kecamatan Bungo Provinsi Jambi.
“Seluruh kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian tak lepas dari bantuan atau perang aktif masyarakat,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan saat Konferensi Pers, Senin (30/12/2024).
Lanjut kapolres, rincian penyelesaian P21 241 kasus, RJ 162 kasus, SP21LIDIK 77 kasus, SP3 3 kasus, dan limpah 1 kasus.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum, karena setiap pelanggaran hukum konsekwensi adalah pidana atau penjara. Begitu juga dengan masyarakat harus harus waspada terhadap tindakan kejahatan yang bakal terjadi dilingkungan masing- masing.
“Apabila ada hal- hal yang mencurigakan cepat lapor ke petugas agar cepat pula ditangani atau dicegah,” tegasnya.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih atas pro aktif masyarakat dalam membantu kinerja polisi mengungkap kasus kriminal di wilayah Dharmasraya.
Hadir pada Konferensi Pers tersebut, jajaran kapolsek, kasat, kabag dan sejumlah perwira lainnya. ( roni )