Riau  

Polres Inhu Bongkar Jaringan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

 

INDRAGIRI HULU – Upaya pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kembali tercoreng oleh aksi penyelewengan.

Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik ilegal ini setelah mengamankan 9 ton pupuk subsidi yang hendak dikirim ke gudang ilegal di Tanah Datar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar melalui patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) dini hari.

“Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Setelah diperiksa, pupuk tersebut ternyata akan dikirim ke gudang milik seorang pria bernama Arman,” ungkap Fahrian, Minggu (8/2/2025).

Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak ke gudang yang dimaksud dan menemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan Arman bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal oleh jaringan ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu:

1. IP alias Iwan (34) – Warga Tulang Bawang, Lampung, sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.

2. AM alias Man (40) – Warga Pekan Heran, Rengat Barat, sekaligus pemilik gudang ilegal tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.

3. NR alias Yayan (49) – Warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.