Riau  

Polres Inhu Bongkar Jaringan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta sejumlah regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi, termasuk Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan,” tegas Kapolres Inhu.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkendali dan benar-benar bermanfaat bagi petani yang menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah.(*)