Polres Padang Panjang Amankan 2 Pelaku Curanmor

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PD. PANJANG – Satreskrim Polres Padang Panjang kembali mengamankan 2 orang pelaku pencurian kebdaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisal DR dan LP itu diamankan pada 29 Januari 2022 lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, Rabu (2/2) menuturkan, kedua orang pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sama-sama berasal dari Kota Padang Panjang.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di kediamannya masing- masing. DM ditangkap di di Gunung Rajo, sementara LP ditangkap di Kampung Manggis,” sebut Syaiful.

Ia mengaku, salah seorang pelaku berinisial LP saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan. Namun tim gabungan yang dipimpin Iptu Irnal Syamsi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari keterangan kedua orang pelaku, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Dan kendaraan hasil curian dijual ke beberapa daerah seperti Solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku, dengan jenis barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor roda 2, masing masing Suzuki Satria, Yamaha Vixion, Yamaha Mio dan Honda Beat.

Sementara barang bukti lain yang disita dari tangan pelaku berupa 1buah kunci leter Y (anak kunci Y dibuang pelaku di lokasi penangkapan) yang digunakan untun merusak kunci pengaman kendaraan korban dan satu buah alat pelindung diri.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Syaiful. (Jas)