PD. PANJANG – Kapolres padang Panjang tak main main dalam memutus peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah hukumnya, hal ini dibuktikan dengan digelandangnya 2 orang Penikmat narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal (18 /10) ke Mapolres Padang Panjang dan salah satunya adalah oknum tenaga harian lepas (Honorer) di Dinas Pasar Padang Panjang
Diduga memiliki, menyimpan, memakai dan menguasai narkotika jenis sabu sabu RP 30th dan ER 32th tak berkutik, saat dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba padang panjang di salah satu rumah susun ( rusunawa) di kota padang panjang.
AKBP Novianto Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Rea Narkoba AKP Witrizawati,SH,MH. menerangkan Kejadian bermula saat Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu, dan segera memerintahkan kepada personil melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan, setelah dilakukan penyelidikan anggota mencurigai (RP )30th yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, mungkin karena takut Rp bersembunyi di salah satu rumah susun di padang panjang bersama (ER ) 32th
Saat penggeledahan badan terhadap RP yang berprofersi sebagai tenaga harian lepas (THL) di kota ladang panjang ini personil sat narkoba padang panjang menemukan dalam saku Jaket yang di gunakan RP paket shabu yang di bungkus plastik bening berklem merah yang di bungkus tisu . Dan di dalam pelaku kamar tersebut di temukan satu botol larutan penyegar yang terpasang dua buah pipet dan salah satu pipet terpasang salah satu kaca pirex yang berisikan sabu-sabu sisa pakai, dua buah mancis tanpa kepala, satu buah kotak kacamata yang berisikan yang berisikan 3 buah kaca pirex dan juga 1 buah unit HP merk Xiaomi dan barang tersebut di akui miliknya.
Selanjutnya saudara (RP) dan (E,R) beserta barang bukti tersebut di ke polres padang panjang guna penyelidikan lebih lanjut. pungkas AKBP Novianto S.H,S.I.K,M.