PADANG PANJANG – Para penyidik Polres Padang Panjang masih bekerja keras untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Robby, santri Pesantren Nurul Ikhlas, X Koto Tanah Datar. Pada Kamis (14/2) siang, penyidik melakukan gelar perkara, guna mendalami peran 19 santri yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami koma.
“Sejak Rabu (13/2) pagi hingga malam hari kita telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 19 santri. Rencananya siang nanti akan kita lakukan gelar perkara, guna mendalami peran mereka masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi dalam jumpa pers, Kamis (14/2) di Mapolres setempat.
Setelah gelar perkara dan pra rekonstruksi, lanjut Kalbert, barulah bisa ditetapkan status hukum masing-masing santri itu dan pasal yang akan dikenakan. Namun hingga berita ini ditulis, gelar perkara masih berlangsung, sehingga hasilnya belum diketahui.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabag Ops Kompol Rudi. M dan dihadiri Kapolsek X Koto AKP Rita. S, Kalbert menguraikan kronologi kasus penganiayaan itu. Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis (7/2) malam, lalu berlanjut pada Jumat (8/2) malam dan Minggu (10/2) malam.
Penganiayaan itu terjadi di Asrama Putra, tepatnya di Blok Musa 8 yang berada di lantai dua. Penganiayaan dipicu oleh tindakan pencurian barang dan uang santri lainnya yang diduga dilakukan oleh korban. (jas)