PD. PANJANG – Polres Padang Panjang tengah gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot motor tidak sesuai standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong.
Sosialisasi ini mencakup pemasangan stiker dan papan bicara, serta kunjungan langsung ke bengkel motor dan tempat variasi di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal S., S.H, menyampaikan bahwa giat preemtif ini sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumbar Nomor Mak/01/I/2024.
Sosialisasi dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.
Afrizal menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor serta knalpot kendaraan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk aturan Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Pengguna kendaraan juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Pelanggaran dapat dikenai pidana atau denda.
Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan berkontribusi dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.(jas)