PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang, Senin (21/9) kembali melakukan kegiatan Operasi Yustisi berupa pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Kegiatan yang digelar di pintu-pintu masuk kawasan Pasar Padang Panjang itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo menyebutkan, operasi tersebut dipimpin Kasat Sabhara AKP Wirnedri dengan jumlah personil gabungan sebanyak 25 orang. Selain polisi, tim tersebut diperkuat anggota TNI dan Satpol PP.
“Kegiatan operasi hari ini dilaksanakan di Pasar Pusat Padang Panjang. Wilayah ini dipilih lantaran hari ini merupakan hari pasar dan banyak dikunjungi orang. Operasi juga diimbangi oleh para kapolsek sejajaran Polres Padang Panjang di wilayahnya masing-masing,” kata Apri Wibowo.
Menurutnya, Operasi Yustisi itu bertujuan untuk mensosialisikan kepada masyarakat tentang Perda Provinsi Sumbar No. 14/SB/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintah. Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan masyarakat mematuhi Perda tersebut.
Hal-hal yang disosialisasikan antara lain berupa menjaga jarak perorangan, wajib memakai masker, dan bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan.
“Bagi orang maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi Perda tersebut ke depan dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif,” jelasnya. (Jas)