PD. PANJANG – Dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Singgalang 2024, Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang berhasil meringkus dua orang pelaku judi online. Satu pelaku inisial FR (49) diduga melakukan tindak pidana perjudian online togel dan satu orang lainnya berinisial DI (46), terlapor tindak pidana judi slot online.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdhal, Sabtu (3/8) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan Opsnal Sat Reskrim di lokasi dan waktu yang berbeda.
FR yang tercatat sebagai warga Silaiang Atas, diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel di salah satu rumah makan di Pasar Padang Panjang pada hari Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB sore.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan benar, didapati di tempat tersebut telah terjadi perbuatan tindak pidana perjudian jenis togel. Setelah diamankan, tersangka FR mengakui dan membenarkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel”, ujarnya.
Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan FR dan barang bukti, yaitu satu unit HP Android merek Samsung Galaxy A03s warna hitam, tiga lembar bukti transfer rekening BNI, satu lembar kertas rekap berisi nomor togel, uang sejumlah satu lembar Rp 5.000, satu kartu ATM BNI, tangkapan layar HP bukti pemasangan nomor togel di situs web Asiatogel 88 dan terlampir saldo yang telah dipasang.
Wiko Satria Afdhal menambahkan, selanjutnya anggota Sat Reskrim juga melakukan penangkapan perjudian Slot Online terhadap terlapor inisial DI. Laki-laki yang tercatat sebagai warga Kampung Manggis itu ditangkap di sebuah warnet di Pasar Padang Panjang, Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB malam.
“Saat masuk warnet di KBU No 10, tim Opsnal Sat Reskrim mendapati terlapor DI sedang bermain judi slot jenis wild bounty showdown dengan saldo dalam akun mamak87 dengan saldo Rp. 115. 551 menggunakan situs gurita 4d”, jelas AKP Wiko.
Opsnal Sat Reskrim mengamankan terlapor ke Polres Padang Panjang beserta barang bukti, yaitu satu buah monitor merek Samsung, satu CPU warna merah, satu buah mause merek makro warna hitam dan satu buah HP merek Oppo Reno 8 T warna hitam.
“Pelaku tindak pidana perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUH-Pidana Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Jas)